Langkat–Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat dibantu dengan POM TNI dan Instansi terkait, Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Marlintung, Dusun II Gang Jati, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (31/3/2022), sekira pukul 13.30 WIB s/d 16.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Kamis (31/3/2022).
Team yang turun ke TKP, di sebuah rumah di Jalan Marlintung, Dusun II Gang Jati, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang dan menggerebek serta mengamankan 4 (empat) orang pelaku dengan 2 orang wanita dan 2 orang pria dewasa, yang diduga baru menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, ujarnya.
Keempat orang yang berhasil diamankan : M (44), warga Pasar XII, Dusun Pondok Rindu, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang. N (31) warga Gang Bahari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, kedua-duanya perempuan.
Kemudian I (29), warga Jalan Marlintung, Dusun V Karang Anyar, Kecamatan Secanggang. Dan A (40), warga Jalan Deli Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Keempat orang yang diamankan, dilakukan tes urine awal dengan menggunakan alat test kit oleh Dokter BNNK Kabupaten Langkat, yang hasilnya positif Urine Metampetamina, namun tidak ditemukan barang bukti narkotikanya lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 set alat hisap shabu/bong, 3 Mancis, 15 bungkus klip kosong, 1 kaca pirek pecah, 3 pipet plastik, 2 sekop plastik. * B1N-Sfn