Deliserdang-Beritasatunews.id | Giat personel Polsek Biru-Biru dalam rangka peninjauan lokasi yang diduga tempat praktik perjudian jenis dadu putar di Simpang Daulat Desa Peria-ria, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Menurut informasi masyarakat Desa Peria-ria yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya praktik perjudian jenis dadu putar di Simpang Daulat tersebut membuat resah warga.
Dengan laporan informasi Nomor R-Ll 36/lX/Res.1.12/2025/Reskrim tanggal 23 September tentang adanya kegiatan perjudian dadu putar di Simpang Daulat Desa Peria-ria, Kecamatan Biru-Biru, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Lidik 69/lX/Res.1.12.2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025.
Berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tim Personel Polsek Biru-Biru yang dipimpin oleh Ipda Alexander Sembiring S, Sos, Kanit Reskrim didampingi Aiptu M Ikhwan Siregar, Aiptu Danial Munthe, Bripka Preden Tarigan, Bripka Patar Marolop Tambunan, bertindak cepat dalam menindaklanjuti terkait informasi masyarakat.
Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB s/d selesai, giat personel tim Polsek Biru-Biru mendatangi dan melakukan patroli di lokasi tersebut, guna mengecek dan memastikan lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian dadu putar.
Namun sesampainya di lokasi, tim Polsek Biru-Biru tidak menemukan perjudian dadu putar alias jong, ujar Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring S.Sos.
Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring mengambil dokumentasi foto, guna menjadi bukti laporan kepada Kapolsek Biru-Biru, AKP Natanail Sitepu, SH, MH.
Terkait perjudian tersebut, Ipda Alexander Sembiring S.Sos., memberikan arahan kepada masyarakat Desa Peria-ria supaya melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum dan membuat resah warga.
“Masyarakat harus cepat melapor kepada Polsek Biru-Biru apabila ada kegiatan yang melanggarkan hukum dan membuat resah warga,” ujar Kanit Reskrim Biru-Biru Aipda Alexander Sembiring S.Sos. * B1N-Nardi







