Labusel-Beritasatunews.id | Dalam hitungan waktu dua jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotapinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Rantauprapat, Labuhanbatu, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal ini terungkap saat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Adiya S.P Sembiring Muham S.I.K melalui Kapolsek Kota Pinang Kompol RGM Hutagalung SH melaksanakan press release tindak pidana pelaku Curanmor, yang di Gelar di Mapolsekta Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Labusel, Selasa (10/6/ 2025).
Satu orang pelaku Curanmor berinisial MH (25) merupakan warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusek berhasil diamankan Polsek Kota Pinang.
Diketahui MH telah mencuri sepeda motor milik MHS, warga Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel, Minggu (8/6/2025) lalu.
Kapolsek Kota Pinang, Kompol RGM Hutagalung SH menjelaskan, berawal dari laporan orang tua korban, M.HS melalui Layanan 110 bahwa sepeda motor anaknya ZA telah dilarikan seseorang di Dusun Bulu Hait Kotapinang.
“Mendapat laporan dari orang tua korban, kita memerintahkan anggota untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor tersebut, lalu anggota langsung terjun ke TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Amlan SH melalui Aiptu R.Siahaan bersama tim melakukan pencarian,” ujar Kompol RGM Hutagalung, SH.
Dalam waktu hitungan jam petugas menemui tersangka di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Petugas tetap berusaha mengejar tersangka, akhirnya tersangka dapat diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor beat Nopol BK 6218 YAE berwarna merah. Tersangaka juga merupakan residivis, jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan STNK, kunci sepeda motor, dan surat berharga. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel ruang tahanan Mapolsek Kota Pinang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dikenakan dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara. * B1N-Hasan Has







