Langkat–Beritasatunews.id | Persyaratan terbaru yang berlaku untuk umum ataupun wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata alami yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Objek wisata tersebut, kini telah dibuka untuk umum, wisatawan domestik ataupun wisatawan mancanegara. Para wisatawan yang berkunjung harus mengikuti persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V Bukit Lawa, Parbel Turnip MH dipaparkannya saat dikunjungi oleh awak media, Selasa (8/2/2022) di Bukit Lawang.
Wisatawan yang akan berkunjung, bagi turis domestik diantaranya harus memakai masker dan memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin tahap 1 dan 2.
Bagi wisatawan mancanegara, wisatawan harus memperlihatkan lampiran surat karantina dan tes VCR. Selain dari itu, harus ada jasa permit masuk dengan perincian turis domestik, diantaranya di hari biasa Rp5.000 dan dihari libur Rp7.500 per orang.
Bagi turis mancanegara, hari biasa Rp150.000 dan dihari libur Rp225.000 per orang. Bagi wisatawan yang berkunjung, saat berada di kawasan harus memiliki jarak minimal 10 meter.
“Buat wisatawan juga ada larangan khusus saat berada di lokasi, yaitu tidak diperbolehkan meludah, buang sampah.
Larangan ini untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 terhadap satwa, ditegaskannya.
Bagi wisatawan yang membawa kamera untuk tujuan peliputan komersil dan non komersil, juga ada ketentuan tersendiri yang mesti dipatuhi oleh wisatawan yang berkunjung, ujarnya.
Parbel Turnip juga menjelaskan, lokasi wisata TNGL telah dibuka sejak 20 hari yang lalu sesuai dengan surat BBTNGL Memorandum Nomor : 25/T.3.BIDTEK/P2/01/2022 tertanggal 17 Januari 2022, ujarnya.
Bagi rekan-rekan pemandu (guide) yang membawa wisatawan ke TNGL, agar saling membantu dan mendukung dalam penerapan Prokes saat berada di lokasi kawasan, ujarnya mengakhiri. * B1N-Sfn