Sumut  

Kajari Nisel Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

Telukdalam-Beritasatunews.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel), Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara terkait perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) adalah berita yang tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan itu disampaikan saat ia dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026) sore, sebagai tanggapan atas informasi yang menyebar di ruang publik.

Edmond menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan Laporan Masyarakat (Dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara di lembaganya selalu mengutamakan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.

“Tuduhan yang tidak didukung bukti nyata dinilai berpotensi menyesatkan opini publik,” ujar Edmond.

Menurutnya, penanganan kasus terkait SPPD di lingkungan Sekretariat Daerah sejauh ini lebih berfokus pada aspek administratif. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hal yang menjadi perhatian utama adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Segala tindakan diambil melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi dengan melampirkan alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang kebenarannya belum jelas.

“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang bersifat membangun. Namun, semuanya harus disampaikan secara objektif dan berlandaskan fakta,” tegasnya.

Edmond juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, di tempat terpisah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M, dalam pernyataan tertulis yang dibuat di atas materai menyatakan telah menyetorkan uang ke kas Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp45,2 juta. Jumlah itu merupakan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sesuai Peraturan Bupati Nomor 4, 57, dan 91 Tahun 2024, yang disetorkan pada 12 September 2025.

Ikhtiar juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan uang atau sesuatu apa pun kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. * B1N-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *