Medan  

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bantah Tudingan Calo dan Persulit Permohonan Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bantah Tudingan Calo dan Persulit Permohonan Paspor
Widiyanto, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan. (Foto: Ist)

Widiyanto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Komitmen pada Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM

Medan-Beritasatunews.id | Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan, Johannes Fanny melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal (Kabid Dok Lan Intalkim), Widiyanto, mengklarifikasi terkait dokumen Nenek Patimah (72), warga Kutacane pemohon paspor umrah di Kantor Imigrasi Jalan Gatot Subroto KM 6.5 Medan, Selasa (15/11) lalu, yang dituding bodong dan ditukangi.

Widiyanto mengatakan, kejadian berawal dari Nenek Patimah yang didampingi keluarganya, melakukan permohonan paspor dengan melampirkan persyaratan berupa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah.

Pada saat pemeriksaan berkas oleh petugas, terdapat kekurangan data di Buku Nikah berupa tidak adanya Tempat Lahir. Atas dasar kekurangan tersebut, petugas menunda proses permohonan Nenek Patimah dan menyuruh untuk melengkapi kekurangan berkas terlebih dahulu.

Petugas menyarankan agar datang kembali dengan melampirkan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai dasar data yang bersangkutan.

Sebaliknya terkait masalah tersebut, muncul tudingan bahwa petugas RS menukangi dokumen Nenek Patimah yang bodong. Widiyanto pun membantahnya dan mengatakan ada miskomunikasi antara petugas RS dan keluarga Nenek Patimah yang mendampinginya pada saat melakukan permohonan.

“Ada kesalahpahaman antara petugas RS dan keluarga Nenek Patimah, tetapi semua sudah klir tanpa ada masalah lagi,” ujar Kabid Doklan Intalkim, Senin (21/11/2022).

Widiyanto menegaskan, bahwa proses pelayanan oleh petugas telah dilaksanakan sesuai dengan SOP di Pasal 9 Permenkumham 8/2014 tentang SPRI dan Paspor Repubulik Indonesia. Dan pelayanan permohonan paspor oleh Nenek Patimah sudah dilaksanakan dengan baik untuk dilakukan proses permohonannya.

Secara terpisah hal itu dibenarkan Bambang, yang merupakan keluarga Nenek Patimah saat melakukan proses permohonan tersebut.

“Proses permohonan Paspor Nenek Patimah sudah selesai, dan Alhamdulillah Nenek bisa pergi melaksanakan Ibadah Umrah,” sebut Bambang kepada Wartawan.

Soal Dugaan maraknya pengurus liar (Calo) permohonan paspor dan buruknya pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Widiyanto juga membantah dan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan berkomitmen pada Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Itu tidak benar, kalau ada calo silakan laporkan dengan bukti, akan kita tindak tegas. Apalagi petugas yang coba-coba melakukan pungutan liar (Pungli), akan kita proses dan diberi sanksi yang berlaku. Dari awal, Kakanim Johannes Fanny komitmen memberikan pelayanan yang optimal, agar tercapainya WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Imigrasi,” tegas Widiyanto.

Widiyanto menjelaskan dan mengimbau masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, agar datang langsung sendiri tanpa harus percaya calo untuk melakukan pembuatan paspor.

Karena permohonan paspor di kantor imigrasi mudah dan gampang, tanpa harus memakai calo. Apalagi semua sistem pelayanan sudah berbasis online.

“Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan senantiasa menjaga integritas, bersinergi dan selalu profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemohon yang akan melakukan pengurusan paspor,” demikian ditegaskan Widiyanto. | B1N-Rizal/Ril