Keikutsertaan Rohadi Anggota DPRD Batu Bara 2019-2024 di Rapat Paripurna Dipertanyakan

Keikutsertaan Rohadi Anggota DPRD Batu Bara 2019-2024 di Rapat Paripurna Dipertanyakan

Batu Bara-Beritasatunews.id | Keikutsertaan Rohadi, SP, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, 23 Juni 2024 lalu, dipertanyakan kalangan masyarakat.

Sebab, Anggota DPRD dari Partai Berkarya ini telah resmi diberhentikan pada 11 Juni 2024 sebagaimana SK Gubsu No.188.44/320/KPTS/2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Dalam suratnya secara tegas memutuskan, memberhentikan dengan hormat Rohadi, SP, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara masa jabatan tahun 2019-2024, serta diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan.

“Ini yang kita pertanyakan, masak sudah diberhentikan dari kedudukan anggota dewan, Rohadi, masih bisa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Batu Bara dan tetap duduk di kursi dewan sebagaimana biasa sidang/rapat yang digelar,” sebut Adam seorang warga.

Bahkan, tidak hanya duduk di kursi parlemen, namun Rohadi juga berkesempatan membacakan pandangan fraksinya di dalam rapat.

“Apa tidak ada interupsi mempertanyakan statusnya waktu itu. Apa mungkin belum mengetahui SK Gubsu yang secara resmi memberhentikan dengan hormat H Rohadi, S.P, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara 2019-2024, sehingga anggota dewan tidak ada yang mengajukan interupsi ke pimpinan dewan, sampai berakhir rapat,” ujarnya.

Selain mengikuti rapat atau kegiatan di DPRD, terkait fasilitas negara maupun hak kegiatan apa tetap diterimanya, sebagaimana dijalankan. Sebab hak  anggota dewan, baik menyangkut fasilitas maupun kegiatan, semua biaya ditanggung melalui APBD.

“Ini yang kita tidak ketahui, sebab dirinya sudah resmi diberhentikan, masih saja mengikuti rapat paripurna, bagaimana pula mengenai hak kegiatan, apakah masih dikeluarkan juga,” ujar warga lainnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Azhar melalui WhatsApp kepada wartawan, Jumat (28/6), secara singkat menjawab hak kegiatan tidak dikeluarkan berdasarkan SK Gubsu.

“Hak kegiatan tidak kita keluarkan berdasarkan SK Gubsu,” sebut Sekwan Azhar, terkait keikutsertaan Rohadi dalam rapat dewan yang seharusnya tidak bisa mengikuti sebab sudah diberhentikan dari Anggota DPRD Batu Bara per tanggal 11 Juni 2024.

Bahkan sempat beredar di grup WhatsApp, video Rohadi sewaktu mengikuti agenda rapat paripurna.

Sebelumnya, H. Rohadi, S.P telah mencalonkan diri kembali untuk maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November, DPP Partai Berkarya memberhentikan dan mengusulkan pemberhentian dan PAW dari partai bersangkutan. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno/Waspada