Batu Bara-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara serahkan aset sitaan kasus korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, di Kantor BPBD Batu Bara, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada BPBD Kabupaten Batu Bara.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Octavia, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, S.E., M.AP., yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dan Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga : Bupati Batu Bara Berharap Hadirnya Bunda Literasi Mampu Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.
Aset yang diserahkan antara lain 10 (sepuluh) tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye, 39 (tiga puluh sembilan) unit Velbed warna oranye, 2 (dua) unit tenda warna oranye, 1 (satu) unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus dan 1 (satu) unit Sepeda Motor KLX.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. * B1N-Sudarno







