Kejaksaan Negeri Labusel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa Bange

Kejaksaan Negeri Labusel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa Bange
Kejaksaan Negeri Labusel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa Bange. (Foto: Ist)

Labusel-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar dari anggaran Rp2 miliar.

Kedua tersangka adalah Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Bange, MOH, sementara mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bange, SD yang saat ini masih dalam pencarian.

Kejari Labusel menemukan dua bukti dan keterangan saksi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Desa Bange, Kecamatan Torgamba, Labusel, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka, MOH dan SD, saat ini SD (mantan Sekdes) masih berstatus buronan dan Kejaksaan Negeri Labusel mengimbau agar SD untuk menyerahkan diri.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam proses penangkapan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel, Viktoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Labusel, Oloan Sinaga, S.H, saat pres release di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labusel, Sumatera Utara, Senin (29/9/2025) menegaskan komitmen lembaga untuk memberantas korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan.

“Kami tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi dan akan terus mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Saat ini tersangka MOH, Mantan Pj Kepala Desa Bange telah resmi di Rutan Lapas Kelas lll Kotapinang.

Dengan langkah ini, Kejari Labusel menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. * B1N-Hasan Has