Tanjungbalai-Beritasatunews.id | Komplotan Curanmor berhasil ditangkap Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (18/7/23) pukul 10.00 WIB.
Adapun inisial kedua tersangka komplotan curanmor tersebut, A alias U (37), warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan (residivis kasus pencurian) dan SD alias B (35), warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai (residivis kasus curanmor).
Dilaporkan korban Dedi (24), warga Jalan Binjai, Lk VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Bedasarakan nomor laporan polisi LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian, diketahui Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T warna merah No.Pol: F 6887 FER a.n Zainah Putriana Shahab, dengan No. Rangka: MH1KB1118KK240270, No. Mesin: KB11E1239100 milik korban yang dilakukan terlapor (lidik).
Dimana sepedamotor tersebut terparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut di Polres Tanjungbalai guna dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan diatas. Tim mendapat keterangan dari pelaku kasus tadah terhadap barang 1 (satu) unit Handphone merk realme warna merah atas nama Paisal Marpaung (telah dilakukan penahanan di polsek datuk bandar surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 24 / VII / 2023 / Reskrim tanggal 13 Juli 2023), bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Awaluddin, maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Awaluddin.
“Dan, Senin (17/7/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo SH, Kanit Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady Ranto SH MH, Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA DJ H Manullang dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPDA M Reza Fahrurrozy STr K, tersangka Awaluddin berhasil di amankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tim melakukan interogasi terhadap pelaku komplotan Curanmor dan menerangkan, dialah yang melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone dan pencurian sepedamotor Honda Vario warna merah tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.
“Tim melakukan introgasi terhadap tersangka Awaluddin tentang kejadian curanmor yang terjadi, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Karya, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Lalu Awaluddin menerangkan bahwa pelakunya, SD Alias Bagong dan sepeda motor jenis honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang hilang tersebut telah dijual tersangka Awaludin bersama dengan tersangka SD Alias Bagong di daerah Air Joman Kota Kisaran.
Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, team berangkat ke daerah Air Joman Kota Kisaran dan berhasil mengamankan sepedamotor jenis Honda CRF dan Sepedamotor Honda Vario warna merah tersebut dan tim langsung membawa tersangka A beserta sepedamotor tersebut ke kantor Polres Tanjungbalai.
“Dan Selasa (18/7/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, SD alias Bagong di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam rumah tersangka SD dan tim langsung membawa tersangka SD ke kantor Polres Tanjungbalai untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Hondo CRF Type Y3802R17LO M/T Warna merah,
No.rangka: MH1KB1118KK210270, No. Mesin: KB11E1239100. Atas perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana, pungkas Kasat. * B1N-Rizal/Ril







