Medan-Beritasatunews.id I Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH melaporkan oknum TNI AD yang diamankan Brimob Polda Sumut saat penggerebekan, atau razia pada 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu.
Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) itu dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I Medan, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.
“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar SH.
Menurut Suhandri Umar, sebelumnya Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi), dan akhirnya berbuntut panjang.
Jadi menurut Suhandri Umar SH, pengaduan ini untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
“Kami membantah klien kami memiliki Senpi itu sehingga kami melaporkan oknum TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Namun penyidik tetap menetapkan klien kami menjadi tersangka,” tuturnya.
Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di-Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Medan bahkan terungkap dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.
“Saksi menyatakan bahwa Senpi itu bukan milik klien kami, melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan di semak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.
Selain itu, tim pengacara atau Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas.
“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I/BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.
Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena adanya Senpi ini membuat Edy menjadi tersangka, padahal Senpi itu bukan milik Edy.
“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa Senpi itu bukan milik klien kami, sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya dan berharap agar Denpom I/5 Medan secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.
“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.
Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa Senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.
Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan.
Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu. * B1N-Rel







