Kurang Dari 1×24 Jam, Reskrim Polsek Gunung Malela Kejar Residivis Curanmor Hingga ke Medan

Kurang Dari 1x24 Jam, Reskrim Polsek Gunung Malela Kejar Residivis Curanmor Hingga ke Medan

Satu Pelaku, Tiga Kasus Lintas Wilayah Terbongkar

Simalungun-Beritasatunews.id | Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan masuk, tim Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah melarikan diri hingga ke Kota Medan.

Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Tiga kata itu menjadi bukti nyata kinerja gemilang Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, residivis Curanmor yang melarikan diri ke Kota Medan itu berhasil diringkus.

Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026), sekira pukul 17.10 WIB. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian luar biasa tersebut.

“Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal mudah, apalagi pelaku sudah kabur ke luar wilayah. Ini bukti nyata Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” ujar AKP Verry dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa kasus bermula pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar.

Saat itu, korban berinisial HI bersama dua saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, sedang membersihkan ranting pohon jati di pinggir jalan.

Saat Luthfi kembali membawa parang dan memarkirkan motornya, saksi Fadil melihat seorang pria nekat mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam (BK 2025 TBH) milik Muhammad Juni, dan satu unit laptop Acer milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

“Laporan langsung kami sambut dengan gerak cepat. Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim, IPDA B. Situngkir, S.H., beserta tim untuk segera bekerja mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” tegas AKP Hengky.

Penyelidikan kilat berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Wira Hadi Saputra (24), warga Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Namun, pelaku ternyata sudah lebih dulu kabur ke Medan. Tanpa ragu, pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB, IPDA B. Situngkir memimpin tim langsung tancap gas menuju Kota Medan.

Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, residivis Wira Hadi Saputra berhasil dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit Yamaha NMAX, laptop Acer, dan satu helm bogo. Namun, hasil interogasi membuka fakta jauh lebih mengejutkan.

“Pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Polsek Batu Nanggar dan penggelapan motor di wilayah Polsek Siantar Barat. Ini bukan pelaku biasa, melainkan residivis lintas wilayah yang harus dihentikan,” jelas AKP Hengky.

Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum dan akan dikoordinasikan dengan polsek terkait guna mengusut tuntas seluruh kasus. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana yang mengancam hukuman berat.

“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela akan terus beraksi. Kurang dari 1×24 jam kami buktikan bahwa tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang, karena kami tidak tidur menjaga mereka,” pungkas AKP Hengky tegas. * B1N-Hamdi S/Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *