Medan–Beritasatunews.id | Ibu Anik (49), warga Tanah Karo, divonis terkena kanker sejak 2018 lalu, hingga kini klaim asuransinya dari Asuransi Jiwa Generali Indonesia belum juga dicairkan.
Kuasa Hukum Ibu Anik, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH (Foto) dari Law Firm DYA siap mempolisikan Asuransi Generali Indonesia, karena belum mencairkan asuransi kliennya, Ibu Anik.
Darmawan Yusuf SH SE MPd MH minta pihak asuransi membuka alasannya, dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik.
“Saat ini, justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai itu ditunjukkan ke publik, agar masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, ngak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka,” tegas Darmawan.
Tidak sampai disitu, kekesalan Darmawan Yusuf, sosok pengacara yang tegas berkharisma itu, akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, terkait adanya pihak maupun oknum yang sengaja menghembuskan isu bahwa sebelum masuk menjadi nasabah di Asuransi Generali, kliennya Ibu Anik telah berpenyakit.
“Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu Anik sebelum menjadi nasabah di Generali, jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar,” terangnya.
Darmawan Yusuf tak bosan meluruskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa “Polis Konvensional Digugurkan”, menurut Darmawan, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.
“Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali.”
Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan lagi, bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah itu tidak sama, itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya (Darmawan) hanya mempemasalahkan Generali Konvensional.
Masih banyak lagi diungkap darmawan supaya masyarakat tidak terkesan dikaburkan dalam persoalan ini, yakni terkait belum adanya upaya hukum ke jenjang pengadilan, sebab dirinya baru dikuasakan di Februari 2022, dan dari situ membuat langkah awal dengan mendatangi kantor Generali Multatuli/Galaxy Team Medan tempat kliennya masuk asuransi.
Disana (Di Generali Multatuli Galaxy Team Medan), Darmawan dan timnya datang guna mempertanyakan kepada pimpinan agency tersebut, mengapa tak kunjung membayar klaim asuransi konvensional Ibu Anik, kliennya.
Padahal ada lima brand asuransi lainnya milik Ibu Anik yang sudah dibayarkan, dan kelima asuranti tersebut sama berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tim investigasi yang turun langsung.
Massa AMPUH Bela Hak Ibu Anik
Seharusnya, Jumat (25/2/2022), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), terpanggil turut membela hak Ibu Anik, kembali melakukan aksi unjukrasa lanjutan ke-3 kalinya, mendatangi kantor OJK Sumut Regional 5 di Jalan Gatot Subroto Medan, guna menagih janji.
AMPUH juga akan mendatangi Kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan di Kompleks Multatuli Medan, mendesak para pimpinan, Tan Tjing Hoa, Susana, Suwandi dan Suharni Rimba agar bertanggung jawab atas nasib salah seorang nasabah mereka, Ibu Anik.
Namun, aksi demo ketiga ini tampaknya harus ditunda hingga Selasa depan dengan berbagai alasan. Meski demikian, tampaknya perjuangan agar klaim Ibu Anik segera dibayarkan tidak akan surut.
Demo OJK Sumut
Massa AMPUH melakukan aksi unjukrasa di kantor OJK Sumut Regional V. Melalui Nur Hafid, Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Maria Bidang Pengawasan, berjanji akan segera mengakomodir tuntutan massa dengan berkoordinasi dahulu ke OJK Pusat di Jakarta, terkait tuntutan massa meminta agar OJK menutup kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan dan agar klaim nasabah (Ibu Anik), segera dicairkan.
Sebelumnya, Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi ke media, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah.
Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim Ibu Anik selaku nasabah.
Agar diingat, kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu Anik masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan.
Lima bulan berjalan, dengan premi Rp10 juta per bulan, Ibu Anik divonis penyakit kritis kanker. Sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu Anik diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah Anik di Generali Konvensional.
Ironinya sampai sekarang tahun 2022, klaim Ibu Anik tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada. * B1N-Rizal