LPN Hinai dan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Program Asimilasi

LPN Hinai dan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Program Asimilasi

LangkatBeritasatunews.id | Sebanyak 19 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari LPN (Lembaga Pemasyarakatan Narkotika) Hinai, mendapat Pembebasan dan Asimilasi di rumah dari Kanwil Kemenkumham Sumut, menurut Peraturan Menteri Nomor 43/2021.

Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, sampaikan hal ini kepada awak media, melalui Kasi Binadik, Partomuan Ritonga, di Hinai, Rabu (30/3/2022), ketika memberikan SK Asimilasi Rumah.

Pesan Partomuan kepada WBP, bahwasanya program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib untuk diketahui.

Bahwa kalian yang yang mengikuti program asimilasi rumah, saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah, juga sewaktu pelepasan WBP disaksikan oleh Bapas.

“Yang paling penting atas hal ini adalah untuk tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum serta meresahkan di tengah-tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” dijelaskannya.

Program asimilasi rumah, adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan, dan juga mengatasi over kapasitas hunian di dalamnya. * B1N-Sfn