Massa P3H Demo Polda Sumut dan ATR/BPN Deliserdang: Ungkap Mafia Tanah Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji

Massa P3H Demo Polda Sumut
Sejumlah massa yang mengatasnamakan mahasiswa yang tergabung di dalam wadah Pemuda Peduli Penegakan Hukum (P3H) menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025). | Foto: Ist

Deliserdang-Beritasatunews.id | Sejumlah massa yang mengatasnamakan mahasiswa yang tergabung di dalam wadah Pemuda Peduli Penegakan Hukum (P3H) menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025).

Dalam orasinya, peserta aksi menyerukan agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto berani membongkar jaringan mafia tanah di Sumatera Utara.

“Tanah merupakan sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat, namun dalam kenyataannya banyak masyarakat kecil yang justru menjadi korbsn ketidakadilan agraria karena ptaktik-praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga yang seharusnya melindungi hak rakyat,” ujar Boni, koordinator aksi.

Disebutnya, ada informasi yang menyebut PT Universal Glove diduga melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat atas nama Herlina Sinuhaji, dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Negerim (PN) Lubukpakam.

“Atas dasar itu, kami melakukan aksi ini dengan meminta ķepada Polda Sumut untuk mengusut pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Adapun tuntutan massa P3H agar Polda Sumut bertindak yaitu :

  • Usut tuntas terkait penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji
  • Memanggil dan memeriksa pihak ATR/BPN Deliserdang dan pihak PT Universal Glove terkait dugaan penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji
  • Menindaklanjuti laporan Herlina Sinuhaji di Polrestabes Medan.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa P3H diterima Panit, Iptu Junaidi Haris yang berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Jika ada pertinggal Dumas tersebut agar bisa kami telusuri. Dan jika tidak dikirimkan kembali Dumasnya agar ditindaklanjuti,” tandasnya.

Aksi Demo di Kantor ATR/BPN Deliserdang

Usai menggelar aksi demo di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut, massa P3H bergerak menuju Kantor ATR/BPN Deliserdang.

Massa P3H Demo Polda Sumut
Massa P3H bergerak menuju Kantor ATR/BPN Deliserdang.

Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan prosedur penerbitan sertifikat tanah milik Herlina Sinuhaji yang diklaim milik Siswati No. 1005 dan diterbitkan secara kilat, hanya 4 hari setelah pengukuran.

Kemudian, massa juga meminta menunjukkan warkah pengurusan sertifikat atas nama Siswati tersebut.

Selain itu, ATR/BPN Deliserdang diminta memblokir HGU No. 39 yang menjadi proses sengketa di PN Lubukpakam serta mengecek legalitas tanah PT Universal Glove.

Menanggapi tuntutan massa P3H terkait prosedur penerbitan sertifikat, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Elsa Tarigan mengatakan pihaknya memproses berdasar permohonan langsung dari pemohon yang datang.

“Kami apresiasi kedatangannya. Kami adalah lembaga administrasi yang memproses pemohon yang datang ke loket memohonkan haknya. Jikalau permohonannya lengkap. kami akan memprosesnya. Kami tidak berhak memproses kebenaran materiilnya. Kami memeriksa hanya lewat legesan. Ada pejabat yang memeriksa hal tersebut,” jelasnya.

Elsa menepis jika pihaknya disebut terlibat penyerobotan lahan tersebut.

“Jikalau kami disebut terlibat penyerobotan bagaimana mungkin? Karena pemohon sendiri yang datang dan mrnunjukkan lokasinya,” sebutnya sembari mengatakan pihaknya nanti melakukan penelitian.

Sementara KTU ATR/BPN Deliserdang, Inneke Tania Arsyad dalam tanggapannya berjanji akan memeriksanya.

“Suratnya baru sampai sama kami, bagaimana kami bisa membaca dan menelaah. Kami belum bisa menjawab terkait data-data yang diberikan. Kami akan kaji dulu. Nanti kami cek,” tutupnya. * B1N-Red/R