Langkat – Beritasatunews.id | Masyarakat atas nama Nasrajali, korban dugaan penipuan, pengancaman dan upaya pemerasan, yang dilakukan oleh pihak P2TL PT PLN Persero ULP Stabat, Langkat, UP3 Binjai, pada tanggal 13 Januari 2022 lalu, telah mengadukan hal tersebut ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), yang diterima oleh pihak Kepolisian, Senin (16/1/2022).
Dari pelaporan tersebut, masyarakat sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat segera menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, karena telah sangat meresahkan masyarakat.
Dari laporan tersebut, baik masyarakat yang mengadukan kejadian tersebut, serta masyarakat yang merasa dirugikan dalam kejadian serupa sangat berharap untuk mendapatkan keadilan, dari pihak penegak Hukum. * B1N-Sfn







