Medan  

Oknum Polisi Diduga Menakut-nakuti Warga, Mengaku Kebal Hukum dan Masih Bekerja di Shabara

Oknum Polisi Diduga Menakut-nakuti Warga, Mengaku Kebal Hukum dan Masih Bekerja di Shabara

Medan-Beritasatunews.id | Oknum polisi bernama Bripka Charli Sinaga diduga menakut-nakuti dan membuat resah masyarakat, khususnya di seputaran Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut, Senin (20/1/2025).

Pasalnya, oknum polisi tersebut mengaku masih bekerja di Polrestabes Medan sebagai Shabara terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada pada Kamis, 31 Agustus 2023, Komisi etik Polri, Polrestabes Medan telah memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang telah menjadi putusan Bripka Charli Sinaga, NRP 86031017.

Kasus Bripka Charli Sinaga, oknum polisi yang diduga menakut-nakuti warga, ditangkap Sie Propam Polrestabes Medan di Jalan Jermal XV pada Senin, 18 April 2022 lalu lantaran tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Tak hanya mengonsumsi narkoba, Bripka Charli Sinaga juga pernah dihukum dan dibina Propam Polrestabes Medan, serta lebih dari 8 kali menjalani sidang kode etik maupun displin, karena kerap mencoreng nama baik institusinya Polri.

Namun sejumlah warga jermal XV dibuat resah akibat perbuatannya yang diduga menakut-nakuti dengan modus masih bertugas di Shabara.

Baca Juga : Dalam Sepekan Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Narkoba

“Saya tidak akan dipecat dan tidak ada yang bisa pecat saya dari kepolisian,” ucap oknum polisi tersebut kepada sejumlah warga Jermal.

Menurut informasi dari warga, diketahui orang tua dari oknum polisi itu adalah orang mampu atau memiliki banyak harta, sehingga oknum polisi tersebut diduga merasa kebal hukum dan menakut-nakuti warga sekitar jermal.

Wartawan mencoba konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait keluhan masyarakat di Jermal, dan langsung merespons.

“Silakan dilaporkan,” jawab singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/01/2025).

Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas melalui surat telegramnya bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, meminta agar seluruh anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. * B1N-Red