Medan  

Pabrik Pemecah Batu Koral Diduga Tidak Memiliki Izin DLH dan Disperindag Deliserdang

Pabrik Pemecah Batu Koral Diduga Tidak Memiliki Izin DLH dan Disperindag Deliserdang

Deliserdang-Beritasatunews.id | Pabrik pemecah Batu Koral diduga hasil penambangan sungai diduga tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang, maupun Provinsi Sumatera Utara, apalagi di depan gerbang perusahaan tidak ada berdiri plang nama perusahaannya.

Menurut keterangan warga sekitar, baru-baru ini pabrik di Dusun lV, Desa Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, tersebut menjadi buah bibir warga, sebab diduga tidak memiliki izin dari DLH Deliserdang serta tidak ada memasang plang perusahaannya.

Aktivitas pemecahan batu koral penambangan sungai tersebut kerap menjadi masalah, khususnya masalah lingkungan. Karena pabrik tersebut setiap hari beroperasi mengeluarkan suara yang sangat keras dan bising. Limbah pabriknya diduga juga menyalahi aturan.

“Suara bising kerap terjadi di pabrik pemecah batu koral tersebut, sehingga membuat resah masyarakat sekitar. Tidak ada lagi yang namanya ketenangan, akibat suara-suara dari pemecah batu koral tersebut,” ujar masyarakat kepada wartawan kemarin.

Ketika dikonfirmasi wartawan, terkait keberadaan pabrik tersebut yang berdiri di lahan eks HGU milik PTPN II tersebut terkait masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pabrik Pemecah Batu Koral Diduga Tidak Memiliki Izin DLH dan Disperindag Deliserdang

Menajer pabrik pemecah batu koral bermarga Tarigan mengatakan, masalah izin perusahaan semua sudah lengkap, ujar Tarigan kepada wartawan.

Sementara masyarakat sekitar membantah terkait masalah Amdal dan izin sudah lengkap.

“Sudah jelas bahwa berdirinya pabrik tersebut di tanah milik eks HGU PTP II. Darimana jalannya ada izinnya? Mungkin Pak Tarigan itu tidak pernah disekolahkan, gitu kok bisa jadi manajer perusahaan. Masalah apa itu Amdal pun tak tau,” ujarnya warga sekitar bertanya-tanya.

Malah yang jawab karyawan perusahaan lainnya, bahwa dampak lingkungan ini adalah proses kajian berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait perizinan usaha dan kegiatan pabrik di Indonesia, ujar karyawan perusahaan tersebut.

“Lah kok terbalik ya, malah karyawannya yang pandai dari pada seorang manajer. Berarti Tarigan itu manajer abal-abal,“ ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini ditayangkan redaksi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang belum bisa dihubungi terkait hal diatas.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang juga belum bisa dimintai keterangan terkait izin berdirinya pabrik pemecah batu koral tersebut. * B1N-Nardi