Medan  

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Medan-Beritasatunews.id | Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) pagi yang menolak gugatan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Edy Rahmayadi-Hasan, KPU Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin kepada wartawan ketika dihubungi, pascapembacaan putusan dismissal MK Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Selasa (4/2/2025) sore.

Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon (Paslon) yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/kota.

Baca Juga : KPU Sumut Akan Panggil Semua Komisioner KPU Medan

Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias Utara, dan Binjai, dibacakan hari ini (Selasa-red), dimana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Seperti pemberitaan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut, selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Hari ini, Rabu, Mahkamah Konstitusi akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. * B1N-Rizal/R