Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Jumat (02/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Pondok Bengkok, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Pelaku yang berhasil diamankan mengakui atas nama Harun (residivis), 47 tahun, warga Dusun Pondok Bengkok, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa 6 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 2,16 gram, 3 Bak plastik bening kosong, 1 buah sekop Shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak Bedak warna pink.
Kronologis
Sebelumnya, Team Opsnal unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun Pondok Bengkok, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Hal ini disampaikan Team Opsnal unit 1, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (31/8/2022).
Selanjutnya, Team Opsnal unit 1 yang turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai target.
Team langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan disebuah cakrok yang berada disamping rumah dan ditemukan 1 buah kotak Bedak warna pink, yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya yang turut diamankan, digiring ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn






