Pemdes Suka Dame Disinyalir Tak Dukung Pelaksanaan Pengukuran Tanah Ditetapkan PN Lubuk Pakam

Deliserdang-Beritasatunews.id | Pemerintahan Desa (Pemdes) Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut disinyalir tidak mendukung dan kurang kooperatif dalam pelaksanaan pengukuran tanah, yang sudah ditetapkan oleh pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (24/11/2025) di Dusun Namo Meria, Desa Suka Deme.

Dengan nomor: 6305/PAN.PN. W2-U4/HK2,4/XI/2025, prihal pemberitahuan pelaksanaan pengukuran dan pencocokan (konstatering) lanjutkan perkara nomor 6/Pdt.Eks/Constatering/PN.Lbp.jo 129/Pdt.G/2014/PN LP, kepada Dolatta Gurusinga (Pemohon Eksekusi/Kuasa Ahli Waris), warga Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Sibolangit.

Ketika Tim pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di dampingi oknum TNI bersama awak media mendatangi Kantor Desa Suka Dame guna mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Suka Dame, Ponten Ginting Manik, menanggapi dengan kata singkat mengatakan mana suratnya yang kalian bawa hasil dari keputusan pengadilan, tutur kades.

Warga Desa Durin Simbelang yang kerap di panggil Bolang lalu menjelaskan bahwa semua surat itu ada mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Kejatisu dan juga Mahkamah Agung RI bahwa putusan MK sudah Inkrah, ujar Ujung Bolang.

Selain itu, Tim dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setelah dinilai dan dipelajari dan juga dilihat PN. Pasalnya, tidak ada dari pihak personel kepolisian setempat, mau dari Babinkamtibmas dari desa dan dari Polsek, juga Polrestabes Medan, padahal sebelumnya semua sudah ada surat pemberitahuan kepada Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, namun tidak ada yang muncul satu pun, ada apa ini? 

Lalu Tim Pengadilan Negeri  mengambil kesimpulan untuk mengurungkan niatnya untuk melakukan proses pengukuran dan pencocokan tanah tersebut. Pasalnya, kurang pengamanan, baik dari pemerintahan desa maupun dar pihak kepolisian. Daripada terjadi masalah yang tidak diinginkan, lebih baik kita urungkan niat kita dan lusa kita kondisikan lagi, ujarnya. * B1N-Nardi