Binjai-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan inisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/26) pukul 02.30 wib dini hari,
“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi undercover oleh satnarkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspons langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (26) tersebut yaitu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta 1 buah kaca pirek.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.
Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri, ucap AKBP Mirzal. * B1N-Ipan/Rizal/R







