Labusel-Beritasatunews.id | Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan penyelidikan terkait peredaran dan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labusel, tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS diduga sedang melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Dalam upaya penangkapan, anggota Sat Narkoba menyamar sebagai pembeli (pembelian rahasia/undercover buy). Ketika transaksi akan dilakukan, personel Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka RS.
Namun, tersangka RS melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau kepada personel dan mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimaksud.
Meskipun terluka, personel Sat Narkoba masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan RS, kemudian dibantu oleh anggota lainnya akhirnya tersangka dilakukan penangkapan, yang selanjutnya diamankan oleh anggota.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka RS, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram brutto.
Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Vixion warna putih dengan nomor polisi BK 6467 MAH, serta dua buah pisau warna hitam.
Anggota Sat Resnarkoba yang terluka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Sementara itu, tersangka RS dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan di sekitar Desa Asam Jawa, serta dilakukan pengembangan penyelidikan jaringan pengedar Narkoba.
Tindak lanjut terhadap kasus ini, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika, dan juga sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor). Semua proses dilanjutkan dengan melengkapi administrasi dan melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). * B1N-Hasan Has