Penyidik Segera Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Penyidik Segera Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut
Foto: istimewa

Medan Beritasatunews.id | Polda Sumut melengkapi berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA dan siap dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan resume untuk pengiriman kejaksaan dalam rangka tahap satu.

“Untuk dr Gita sudah diperiksa, Jumat (11/2/2022) dan dilanjutkan, Senin (14/2/2022) kemarin. Kami upayakan hari Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirim ke Kejati Sumut,” kata Hadi, Rabu (16/2/2022).

Hadi mengungkapkan, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka,” ucap Hadi. * B1N-Rizal