Pj Kades Bengkurung Dinilai Tak Beretika: Tolak Transparansi APBDes hingga Didampingi Orang Ancam Wartawan

Deliserdang-Beritasatunews.id | Peristiwa kurang menyenangkan terjadi di Kantor Desa Bengkurung, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) berinisial EV dinilai tidak menunjukkan sikap profesional, beretika, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan saat dihadiri sejumlah wartawan untuk dimintai keterangan. Bahkan, suasana sempat memanas hingga muncul ucapan bernada ancaman yang dilontarkan oleh orang-orang yang didampingi Pj tersebut.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.26 WIB. Saat itu, awak media datang untuk melakukan konfirmasi terkait isu yang berkembang di masyarakat setempat, yaitu dugaan ketidakterbukaan pengelolaan keuangan desa. Isu tersebut menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode tahun 2019 hingga 2025 seolah ditutup-tutupi dan tidak dapat diakses oleh warga maupun pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

Sesampainya di kantor desa, wartawan disambut Pj EV didampingi langsung oleh Sekretaris Desa berinisial ST. Selain itu, tampak hadir sejumlah orang yang mengaku sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, namun kehadiran mereka justru memberikan kesan mengintimidasi dan berperan layaknya pengawal pribadi.

Alih-alih menyambut baik upaya konfirmasi sebagai bentuk pengawasan publik, Pj EV justru bersikap tegas menolak memberikan akses terhadap dokumen anggaran yang diminta. Dengan nada bicara yang lantang, tinggi, dan terkesan sombong serta arogan, ia menyampaikan penolakannya secara terbuka.

“Sampai kapan pun saya tidak akan memperlihatkan dokumen APBDes kepada kalian. Hal ini sudah menjadi kewenangan dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes), jadi tidak perlu kalian tanya-tanya,” ujar PJ EV dengan nada menantang.

Menyikapi sikap tersebut, awak media telah berusaha menjelaskan dengan santun namun tegas mengenai dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dijelaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan pemerintahan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan yang disahkan dan mulai berlaku sejak 30 April 2008 ini secara jelas menegaskan bahwa badan publik — termasuk pemerintah desa — wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan menurut hukum.

Namun, penjelasan mengenai landasan hukum tersebut seolah tidak digubris dan diabaikan sama sekali oleh Pj EV. Ia bersikap seolah peraturan yang berlaku secara nasional tidak relevan dengan wilayah kerjanya.

Suasana semakin memanas dan menjadi tidak terkendali ketika salah satu orang yang berada di sisi Pj EV — yang diduga berperan sebagai pengawal atau pendukung — melontarkan ucapan yang bernada ancaman kekerasan. Menggunakan bahasa daerah Karo agar tidak mudah dipahami semua orang, ia berbicara dengan nada tinggi kepada salah satu wartawan yang hadir.

Kata-kata yang diucapkannya memiliki arti: “Pukul saja kepalanya orang itu, supaya dia tahu siapa yang berkuasa di sini dan tidak berani bertanya lagi”.

Ancaman tersebut ditujukan secara langsung kepada Robinson Sembiring, wartawan yang berdomisili di Desa Namo Pinang Ale-Ale. Tindakan tersebut langsung memicu reaksi dari awak media lain yang hadir, sehingga terjadilah perdebatan yang cukup sengit antara kedua belah pihak.

Melihat situasi yang semakin memburuk, penuh ketegangan, dan berpotensi berujung pada keributan fisik, para wartawan akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan upaya konfirmasi dan meninggalkan lokasi. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga keamanan diri serta menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan dan dapat merugikan semua pihak.

Peristiwa ini pun menuai sorotan. Sikap Pj EV dianggap mencerminkan kurangnya pemahaman tentang tugas dan fungsi pemerintahan desa sebagai pelayan publik. Sebagai pemegang amanah, seharusnya pemerintah desa terbuka terhadap pengawasan dan pertanyaan dari masyarakat maupun media, bukan malah menutup diri dan mengintimidasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang lebih jelas maupun sikap terbuka dari pihak Pj Kepala Desa Bengkurung terkait permintaan transparansi pengelolaan anggaran desa selama tujuh tahun terakhir. Warga berharap agar peristiwa ini menjadi perhatian pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi guna menegakkan aturan hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih serta terbuka. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *