Polda Sumut Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur

Polda Sumut Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur

Medan-Beritasatunews id | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, proses hukum para pelaku tawuran anak yang masih di bawah umur tetap dilakukan, karena sangat meresahkan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas.

Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum.

“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antarkelompok remaja, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga, aman dan kondusif.

“Dengan hadirnya polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

“Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” beber mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Biak, Papua tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Hadi, mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. * B1N-Rizal/Ril