Medan-Beritasatunews.id | Direktorat (Dit) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tangkap 2 (dua) bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg, dan 39 ribu pill ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, didampingi kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan Rabu (2/10/2024) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.
“Narkoba dari negara jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan,” jelas Yemi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjungbalai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.
Baca Juga : Polda Sumut akan Berikan Tindakan Tegas Terukur Bagi Geng Motor
Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor.
“Tersangka KS sempat melawan, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.
Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deliserdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.
“Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.
Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari Polda Sumut tangkap 2 bandar sindikat narkoba jaringan internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba harus dibumihanguskan dari bumi Sumatera Utara.
Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya. * B1N-Rizal/R