Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi Online

Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi Online

Medan-Beritasatunews.id | Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut tangkap seorang pria berinisial FA (33), warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online (Judol).

Dit Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram@maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu personel Polda Sumut melakukan penyelidikan, dan berhasil tangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya, di Jalan Bunga Baldu pada Rabu, 20 November 2024,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone (HP).

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. * B1N-Rizal/R