Medan–Beritasatunews.id | Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut (Poldasu) melimpahkan berkas perkara HS (46), mantan Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) karena menganiaya seorang pelajar, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (27/1).
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan.
BACA JUGA: Pelaku Penganiaya Pelajar di Medan Ditangkap Polisi
Berkas tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial FAL (17) di depan salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket dan telah diterima dengan baik. Serta dilakukan penandatanganan serah terima,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi lebih lanjut.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satgas PDIP menganiaya seorang pelajar di depan salah satu minimarket. * B1N-Rizal