Aceh Singkil-Beritasatunews.id | Polres Aceh Singkil diduga telah melakukan tangkap lepas (Talas) terhadap 1 orang tersangka pelaku pengguna narkotika jenis sabu atas nama Imam, warga Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Imam ditangkap Res Narkoba Polres Aceh Singkil pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari bersama 2 (dua) orang lainnya yakni Andrik Siregar alias Andrik Bin Alm Marulak Siregar (46) warga Jalan DR FL. Tobing No. 85 D, Desa Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, dan Hardianto Brutu warga Kota Medan, Sumut.
Anehnya, dari ke-3 tersangka yang ditangkap dan telah dibawa ke sel tahanan Mako Polres Aceh Singkil teresbut 1 orang tersangka atas nama Imam dilepaskan.
Sementara 2 tersangka lagi Andrik Siregar dan Hardiyanto Brutu warga Kota Medan ditahan dan proses hukumnya lanjut sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil.
Dari keterangan tersangka mengungkapkan, bahwa mereka ditangkap polisi saat menggunakan sabu di rumah kediaman Imam.
“Saat digerebek polisi kami ada 3 orang, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil pada 24 Desember 2025, kemudian dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ucapnya, Kamis (6/2/2026).
Ia mengatakan, pada saat itu mereka bertiga digiring ke ruangan penyidik Res Narkoba.
Di situ, seorang polisi berinisial K yang menangkap kami mengatakan, “bagaimana, ada uang kalian. Kalo ada uang kalian biar dibantu, berembuklah dulu kalian bertiga,” jelasnya menirukan ucapan K salah seorang polisi yang menangkap mereka.
“Setelah kami berembuk, ternyata tersangka Imam mempunyai uang sebesar Rp15 juta, sementara kami berdua tidak ada uang,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, polisi berinisial K kemudian berkata, kalau hanya 1 saja dari kalian bertiga yang punya uang, berarti hanya satu saja yang bisa lepas, dan kalian yang gadak uang, ya kalian 2 lanjut saja.
Ia juga membeberkan, pada saat di BAP/verbal sama penyidiknya untuk membuat berita acara, ia sempat menjelaskan kembali bahwa yang ditangkap itu bukan 2 orang, tetapi ada 3 orang tersangka.
Namun juru periksa (Juper)-nya hanya menjawab, bahwa pihaknya hanya menerima laporan 2 orang tersangka.
“Karena hanya 2 orang tersangka yang diserahkan, ya yang kami tulis hanya 2 orang sajalah,” bebernya kesal dengan penegakan hukum di Polres Aceh Singkil.
Bahkan ia sudah pernah mengatakan langsung kepada Kasat Narkoba Iptu Suprayetno bahwa mereka yang ditangkap itu ada 3 orang tersangka. Ini kok hanya kami 2 orang saja yang diperiksa dan lanjut.
Mirisnya, dengan enteng seorang Kasat Narkoba menjawab, “aku tidak ada ikut-ikutan dan jangan bawa-bawa aku. Itu urusan kalian sama yang nangkap,” kata Kasat berdalih untuk menyelamatkan dirinya dari tangkap lepas tersangka Imam tersebut.
Ia juga menilai, bahwa BAP yang diciptakan pihak Penyidik Polres Aceh Singkil ini penuh rekayasa dan akal-akalan saja.
Bahkan penyidik sempat membuat alibi terhadap ke-2 tersangka dengan pura-pura menanyakan bagaimana ciri-ciri si pelaku Imam tersebut.
“Sementara pelaku Imam sudah sampai ke dalam sel tahanan Polres Aceh Singkil pada saat penangkapan, 24 Desember 2025 pukul 03.00 WIB subuh, kok pura-pura nanya ciri-cirinya pula sama kami. Kan aneh!!!,” bebernya.
Bahkan ia bertanya-tanya, apakah bisa berkas kedua tersangka yang direkayasa Polres Aceh Singkil tersebut naik dan diterima pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Sementara sudah jelas-jelas yang ditangkap dan dibawa ke sel dan ke ruangan penyidik Satnarkoba Polres Aceh Singkil pada 24 Desember 2025 pukul 03.00 WIB, kami ada tiga orang tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi ke Kasat Res Narkoba Iptu Suprayetno pada saat itu tidak berada di kantor karena sedang sakit.
Selanjutnya dikonfirmasi ke penyidiknya Briptu Andre Afrian Wijaxono yang menangani kasus kedua tersangka mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas kedua tersangka atas nama Andrik Siregar dan Hardianto Brutu.
Andre juga mengatakan, bahwa berkas BAP kedua tersangka sudah diantarkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sekitar 4 hari yang lalu pada 1 Februari 2026.
Ketika ditanyakan ke penyidik apakah perkara kedua orang tersangka yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil duduk dan diterima, karena 1 tersangka atas nama Imam dibebaskan. Penyidik menjawab, duduk.
Sementara pengakuan dari tersangka, bahwa berkas berita acara/BAP yang diterbitkan pihak Polres Aceh Singkil ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak ada ditandatangani mereka.
Mengetahui hal itu, Indah (istri dari tersangka Andrik Siregar dan Rio anaknya) tidak terima dengan rekayasa penyidikan yang dibuat Polres Aceh Singkil, yang diduga tidak adil dan transparan.
“Jelas kami dari keluarga tidak terima, kok hanya Andrik Siregar dan Hardiyanto Brutu yang diproses hukum serta kasusnya lanjut, sementara tersangka Imam dilepaskan. Padahal mereka bertiga bersamaan ditangkap. Dimana keadilan hukum di Polres Aceh Singkil ini, sepertinya penuh rekayasa dan pembohongan,” bebernya.
Ketika Kasat Res Narkoba Iptu Suprayetno, Rabu (11/2/2026) dicoba untuk dikonfurmasi kembali via WA-nya memilih tidak menjawab alias “bungkam”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. * B1N-Red







