Tapteng-Beritasatunews.id | Tim Opsnal Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) tangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan 2 Barung-barung, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, tepatnya di sebuah pondok, Senin (19/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Polres Tapteng tangkap pelaku pengedar sabu berinisial JP (51), yang merupakan warga Tapian Nauli, berdasarkan informasi dari masyarakat yang geram akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, dari pelaku JP petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram (dua koma enam belas), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, serta 1 (satu) buah tas sandang.
Baca Juga : Pendi Kacang Pelaku Pencurian di Toko Fotocopy Ditangkap Polsek Berastagi di Simalungun
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya di sebuah pondok di tepi sungai di Lingkungan Barung-Barung, Tapian Nauli,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku JP tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan.
“Sempat terjadi perlawanan ketika pelaku akan ditangkap petugas, sehingga anggota di lapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP,” jelas AKP Gunawan.
Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar sepakat melakukan pembongkaran dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku JP beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * B1N-Las







