Polres Tapteng Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluan Nauli

Polres Tapteng Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluan Nauli

Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (21/04/2025), sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial IAP (31), warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. IAP diamankan di sekitar lokasi kediamannya.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menyebutkan, tersangka ditangkap setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga : Polres Asahan Gerebek Arena Sabung Ayam

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi. Total sabu yang disita mencapai 407,41 gram, dan pil ekstasi 19,80 gram.

“Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba,” kata Gunawan, Rabu (23/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, sambung Gunawan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di Kota Sibolga. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Gunawan.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tapteng telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumut, dan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan. * B1N-Las