Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi
Foto: Ist

MedanBeritasatunews.id: Polrestabes Medan membongkar jaringan sindikat sabu dan ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun lV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH Sik MH langsung memimpin Konferensi Pers di Gedung Aula Mapolrestabes, Senin (3/1/22) sekira pukul 13.00 WIB.

Turut mendampingi Kapolrestabes Medan saat konferensi pers, Kasat Narkoba Rafles, dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing Sik.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No.LP/1930/XI/2021/NKB/Restabes Medan, pada tanggal 25 November 2021, disita barang bukti 40 butir jenis ekstasi dengan pelaku berinisial AS.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat sabu dan ekstasi tersebut.

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi
Barang bukti ekstasi. (Foto: Ist)

Berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan pil ekstasi, jaringan ini juga mengedarkan sabu-sabu di seputaran Kota Medan.

Kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan penyelidikan terhadap YZ (45), seseorang yang diduga kuat sebagai bandar.

Selanjutnya petugas membuntuti pelaku. Sampai di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus), petugas pun menggeledah kediaman seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial YZ (45), warga Jalan Air Langga No 13, Kelurahan Petisah Tengah, Kecmatan Petisah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, didapat keterangan bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun lV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Helvetia dan Panit Opsnal 1 bergerak dalam satu tim menuju tempat kejadian perkara.

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu dan Ekstasi
Barang bukti sabu. (Foto: Ist)

Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan dua buah tas hitam di dapur yang berisikan pil ekstasi. Sementara satu tas lagi berwarna merah berisikan sabu–sabu ditemukan di dalam kamar.

Kemudian pelaku YZ langsung digelandang petugas dan dibawa ke Mako untuk dilakukan proses dan interogasi.

Dari hasil interogasi, YZ mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dititipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal.

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku YZ terdiri dari:

  • 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang berwarna hijau,
  • 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu,
  • 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir,
  • Tiga unit handphone (HP) berbagai merk,
  • 1 (satu) buah palu,
  • 4 (empat) timbangan elektrik
  • 2 (dua) tas warna hitam, serta 1 tas berwarna merah.

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko memaparkan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 122 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika Golongan l.

Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. * B1N-Zal