Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan gagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2 kilogram, dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.
“Dari upaya itu personel di lapangan mengamankan seorang kurir berinisial F (32), warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang,” jelas Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (30/7/2024).
Ditambahkannya, pengungkapan Polrestabes Medan gagalkan peredaran Narkoba itu berawal pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB personel mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga : Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Dalam penyelidikan, personel berhasil menangkap seorang pelaku berinisal F dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar hitam.
“Pelaku F ini mendapatkan barang haram dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 serta Medan Tuntungan,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah bervariasi.
“Selain sebagai penyimpan, tersangka F ini juga kurir untuk mengantarkan narkoba ke pemesan,” tuturnya.
Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini berinisial W.”Kepada pelaku kita mengenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau mati,” jelas Teddy Marbun. * B1N-Rizal