Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, 26 Paket Sabu Disita

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, 26 Paket Sabu Disita

Medan-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali melakukan operasi gerebek sarang narkoba di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (12/8/2025) sore.

Saat Polrestabes Medan gerebek sarang narkoba tersebut, seorang bandar narkoba yang kedapatan menyimpan 26 paket sabu berhasil diringkus.

Sarang narkoba yang digerebek berada di area perladangan yang tak jauh dari permukiman penduduk. Penggerebekan, dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktik jual beli narkoba di lokasi.

“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temukan dua barak narkoba yang salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH.

Dua barak narkoba yang ditemukan kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak adalagi praktik jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang-orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi,” tambah Thommy.

Untuk memberantas praktik jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak kepolisian, dan orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran. * B1N-Rizal/R