Polrestabes Medan Tembak Perampok dan Penikam Wanita di Medan Labuhan

Polrestabes Medan Tembak Perampok dan Penikam Wanita di Medan Labuhan
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id: Tim gabungan Jatanras Polrestabes Medan menembak seorang perampok dan penikam wanita di kawasan Jalan Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Pelaku yang ditembak berinisial MNF alias F (26) warga Jalan Marelan Pasar II Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SIK kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu sore (22/12/2021) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika itu pihaknya menerima informasi adanya seorang wanita, IF (26) warga Jalan Sekata, Gang Flamboyan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, ditemukan terkapar bersimbah darah akibat ditikam di Jalan KL Yos Sudarso Medan.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, dan kurang dari 1×24 jam keberadaan pelaku MNF (26) dan mobil Honda Brio Satia warna merah BK 1273 ZA diketahui sedang berada di kawasan Medan Labuhan.

Petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyergapan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan, MNF melakukan perlawanan sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan.

“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan perawatan, pelaku kemudian dibawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Firdaus.

Firdaus melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena kesal selalu dimintai uang setiap kali bertemu, katanya untuk keperluan sehari-hari.

Karena gengsi, pelaku pelaku F yang diketahui bekerja di salah satu kantor cabang Wijaya Karya (Wika) bagian keuangan tersebut, memberikan uang Rp1 juta, dan terkadang Rp1,5 juta.

Ketika itu pelaku MNF alias F lewat pesan WhatsApp meminta korban IF (26), warga Jalan Sekata, Gang Flamboyan Medan untuk bertemu.

Setelah bertemu, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menyetir, selanjutnya berkeliling menuju ke arah Marelan.

Di dalam mobil yang masih melaju, korban marah-marah dan emosi kepada pelaku. Selanjutnya MNF alias F memukul wajah korban serta menyuruh memberhentikan mobil di daerah Jalan KL Yos Sudarso.

Seketika itu juga pelaku langsung menikam leher, perut dan paha korban dengan sebilah pisau yang dibawanya.

Diakui pelaku, dia tidak ada niat untuk mencuri mobil korban. Usai kejadian penikaman, pelaku kebingungan dan terpaksa membawa mobil korban.

“Pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke IE dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SIK kepada wartawan mengakhiri. * B1N-Zal