Polsek Besitang Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Makan di Desa Bukit Selamat

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Makan di Desa Bukit Selamat
Tersangka yang berhasil diamankan. (Foto : Ist)

Langkat – Beritasatunews.id | Adi Tonang (Pelapor), warga Halaban Jati, Dusun XI Halaban Jati, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (19/12/2022), pukul 10.00 WIB, tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, telah datang melapor ke Polsek Besitang, atas peristiwa penganiayaan dan pengrusakan Rumah Makan miliknya,di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, secara bersama-sama dimuka umum yang dialaminya.

Adapun saksi- saksi dalam pelaporannya, yaitu Puspita Sari alias Mita (27), IRT, warga Simpang Kolam Dalam, Desa Simpang Kolam Kecamatan Gebang. Leni Marlina (30), IRT, warga Dusun Kemuning Hulu, Desa Kemuning Hulu, Desa Kemuning Hulu, Kecamatan Bireun.

Dengan Laporan polisi nomor : LP/ 85 / IX / 2018 / SU /LKT / SEK-BESITANG tanggal 19 September 2018. Pasal : 170 Yo 406 KUHP.

Barang bukti yang dirusak dalam peristiwa ini, yaitu : 1 Unit TV Merk TOSHIBA Ukuran 32 Inci warna Silver,1 buah steling kaca ukuran besar, 1 buah steling ukuran kecil, 1Unit Kulkas Merk SHARP, 1 Pintu warna Putih, 4 Buah Jerjak jendela terbuat dari besi,2 buah Jerjak pintu terbuat dari besi, 4 buah jendela kaca, 2 potong kayu, dan 5 buah batu.

Kerugian materi yang dialami oleh pelapor dalam peristiwa ini, ditaksir Rp.18.000.000.

Kapolsek Besitang, AKP Trisno Carlos Sihite SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Selasa (20/12/2022),

Adapun terlapor dalam peristiwa ini, Suprianto alias Usup (59), warga Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Peristiwa bermula, saat Siswanto Ginting (korban) sedang tidur dan korban mendengar ada suara keributan di samp rumah makan miliknya.

Korban terbangun dan mendatangi saksi atas nama Puspita Sari yang sedang ribut dengan Eko (terlapor). Selanjutnya datang Usup (terlapor) meminta minuman Bir, yang dijawab oleh Puspita Sari,” tidak ada, yang ada hanya nasi “, kemudian terlapor marah – marah dan mau.memukul Puspita Sari, melihat hal ini Siswanto datang menghadangnya dan menarik korban sampai ke luar teras dan memukul korban dengan tangannya.

Setelah dipukul, korban lari ke dalam rumah, namun dikejar oleh terlapor dan memukul korban kembali, lalu terlapor ditarik oleh salah seorang temannya dan menyuruh tutup rumah makan miliknya.

Selanjutnya korban mendengar terlapor menyuruh temannya untuk membeli bensin, kemudian terlapor dan teman – temannya, menyiram minyak bensin di sekeliling rumah makan miliknya dan terlapor bersama teman-temannya melakukan pengrusakan dengan cara melempari rumah makan pelapor dengan batu dan memukul steling dengan kayu, sehingga kondisi rumah makan miliknya rusak berat.

Saat itu posisi korban dan saksi berada di dalam kamar, sebab tidak berani keluar rumah, karena diancam oleh terlapor dan teman – temannya ,dengan mengatakan “Kalian mau kami bunuh, panggil Gopal …. !!! Biar kubelah kepala kalian”.

Kemudian korban menghubungi pelapor, akan tetapi tidak bisa dihubungi dan saksi menghubungi pihak kepolisian Polsek Besitang untuk memberi tahukan kejadian tersebut dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Besitang.

Menindak lanjuti laporan ini, Senin (19/12/202), sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Besitang mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya,bahwa pelaku pengerusakan atas nama Supianto yang melakukan pengerusakan di rumah korban Adi Tonang alias Gopal, sedang berada di daerah Dusun II Bukit harapan Desa Bukit Selamat.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Res Polsek Besitang Ipda W. Situmorang bersama tim untuk menanggapi info tersebut.

elanjutnya Kanit beserta tim melakukan pencarian sesuai info tersebut dan pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 WIB, Kanit beserta tim menemukan pelaku pengerusakan Supianto, sedang duduk di depan bengkel tempel ban dan selanjutnya Kanit dan Tim menangkap Pelaku dan membawanya ke Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut. * B1N-Sfn