Batu Bara-Beritasatunews.id | Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh amankan TM (24) pada Jumat (26/4/2024), sekira pukul 19.30 WIB, dalam kasus penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Polsek Lima Puluh amankan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 21 April 2024 yang lalu, yang mana waktu kejadian penganiayaan, Rabu (20/4/2024) sekitar pukul 22.20 WIB.
TM warga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara melakukan penganiayaan terhadap korban, Mulyono (50), lwarga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan.Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Adapun saksi-saksi, Ponirin (40), warga Dusun II Desa Sei Sarimah, Kecamatan Badar Kalifah, Kabupaten Deliserdang, sebagai menjadi saksi pertama.
Adapun sebagai menjadi saksi kedua, Satria Amanda (21), warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk, kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,
Kronologis kejadian, Sabtu (20/4) sekitar pukul 22.00 Wib, pelapor sedang menjaga parkir sepeda motor, di acara pesta khitanan di Dusun lV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Diduga pelaku dan korban ada terjadi kesalahpahaman, terhadap keponakan TM, yang kemudian terlapor tidak terima jika keponakannya diminta uang parkir kendaraan, lalu terlapor pun marah-marah dan pergi dengan mengancam akan membuat kerusuhan.
Tak berapa lama kemudian, terlapor pun kembali lagi sambil membawa sebilah parang, dan langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang tersebut kepada korban, yang mengenai lengan tangan sebelah kanan korban, lalu korban pun lari, dan terus dikejar oleh pelaku, pelaku terus mengayunkan parangnya sebanyak tiga kali ayunan kepada korban, namun tidak mengenai korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan tangan kanan, yang sebanyak 13 jahitan, dan korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lima Puluh, guna proses hukum.
Penangkapan pelaku, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka TM telah melakukan penganiayaan.
Pada saat TM sedang berada di Desa Pulau Sejuk, selanjutnya dari personil unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Ipda M Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan diboyong ke Polsek Lima Puluh untuk mendapatkan proses secara hukum yang berlaku.
Pihak dari kepolisian menyita sebagai Barang Bukti (BB), 1 (satu) bilah Parang atau Golok (Sajam) dari sipelaku.
Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Lima Puluh terhadap pelaku, pihak kepolisian Polsek Lima Puluh mengamankan tersangka, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga dari saksi saksi, juga mengamankan BB.
Rencana untuk tindak lanjut dari kasus penganiayaan tersebut, Polsek melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melengkapi berkas penyelidikan, untuk dari proses tindak lanjut, pihak kepolisian Polsek Lima Puluh melimpahkan kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







