Medan-Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Baru merespons dan tindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan aktivitas perjudian tembak ikan yang berada di Jalan Panigara, Gang Golf, Kecamatan Medan Baru, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Iptu PM Tambunan SH MH, didampingi Perwira Unit (Panit) 1 Reskrim Ipda Fidhial Bhakti Usmara SH, dan Panit 2 Reskrim Iptu Senior Sianturi SH MH.
Setibanya di lokasi, personel unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyisiran terhadap bangunan bangunan kosong dan rumah kos warna kuning, yang diduga dijadikan tempat perjudian tembak ikan.
Baca Juga : YWS Alias ‘Presiden Mangkok’ Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online
Namun petugas tidak menemukan adanya mesin wahana permainan tembak ikan seperti yang ada di postingan Instagram @unknownnnnnnn303, dan pemberitaan dari beberapa media online.
“Hasil yang dicapai bahwa di lokasi tidak ada ditemukan mesin wahana permainan tembak ikan ataupun perjudian lainnya,” kata Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan.
Meski demikian, lanjut Iptu PM Tambunan, personel memberikan imbauan kepada masyarakat apabila ada ditemukan kembali atau melihat aktivitas perjudian tembak ikan, untuk segera memberitahukan kepada petugas kepolisian.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Baru,” pungkasnya. * B1N-Rizal/R







