Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Padang Tualang mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Pelaku berhasil diamankan, berdasarkan laporan dari AA (36), personel Polri, warga Aspol Polsek Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saksi-saksi, BU (43), personel Polri, warga Aspol Polsek Padang Tualang, SP (40), personel Polri, warga Aspol Polsek Padang Tualang, AS (29), personel Polri, warga Aspol Polsek Padang Tualang.
Tersangka berhasi diamankan, diketahui RF (23), warga Dusun III Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Tersangka diamankan bersama barang bukti, 1 bungkus klip sedang yang diduga berisikan Shabu dan 1 bungkus plastik besar berisi 6 plastik klip kecil dengan berat bruto 3,69 gram, 2 buah hp masing-masing merk OPPO warna Hitam dan Nokia warna hitam, 75 buah plastik kecil kosong, 3 buah sendok pipet plastik, yang tunai sebesar Rp120.000.
Kronologi Kejadian :
Kamis (20/10/2022) sekira pukul 10.10 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, menerangkan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menjual dan memiliki narkotika jenis Shabu, di sebuah ladang perkebunan pohon rambung di Dusun IV Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Jati Sari Kabupaten Langkat.
Selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut, kepada Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adhi Arifin SH, beserta Tim Opsnal untuk lidik kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 10.40 WIB lalu, pelapor bersama saksi melihat target berdiri menunggu pembeli dan seketika itu pelapor melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Lalu menemukan barang berupa dompet di saku celana sebelah kanan terdiri dari 1 bungkus klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus lakban warna kuning dengan berat bruto 3,69 gram dan barang barang lainnya.
Selanjutnya, pelaku yang mengaku RF, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang, untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan selanjutnya. * B1N-Sfn







