Langkat–Beritasatunews.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan menjaring dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, DY (22), warga Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu dan FA (24), warga Dusun I Janggus, Desa Lubuk Kerang, Kecamatan Brandan Barat, dengan barang bukti seberat 1,11 gram sabu-sabu.
Demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH MH, melalui Kanit Reskrim IPDA, Sihar Sihotang, kepada kru media, Senin (7/2/2022).
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan, yang sebelumnya melaksanakan Operasi Antik, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 01.30 WIB, di Dusun I Janggus, Desa Lubuk Kerang.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, turut diamankan barang bukti, 5 bungkus plastik bening les merah kecil yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu, 9 bungkus plastik klip bening les merah kosong dan dompet.
Informasi yang sebelumnya diterima Kapolsek Brandan dan diteruskan ke Kanit Reskrim, IPDA Sihar Sihotang dan Unit Reskrim bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Tim Opsnal berhasil lakukan penangkapan dan turut mengamankan barang bukti saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku oleh petugas di TKP. * B1N-Sfn