Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku dan sepeda motor hasil curian. (Foto: Ist)

Langkat – Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor, dengan Dasar LP/B/7/I/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2023, dengan Pelapor : Amat (48),warga Gang Amal,Lingkungan IV , Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan, KNJ (24), warga Jalan Tanjung Pura Setia, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat (areal parkiran pasar malam, depan makam pahlawan Pangkalan Brandan), Sabtu (15/01/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH MH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Senin (16/01/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun dari pelapor, Sabtu (14/01/2023),pukul 22.00 WIB saat mau pulang dari pasar malam, melihat sepeda motor miliknya tidak ada diparkiran, kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.

Selanjutnya, Minggu (15/01/2023) sekira pukul 03.00 WIb, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH, menerima informasi dari warga, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di TKP dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan pengecekan ke lokasi dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota Reskrim dan Unit SPK Opsnal, pergi ke TKP dimaksud.

Sesampainya di TKP, didapati seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Kemudian, petugas langsung meringkus dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di prose sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku diamankan beserta barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan atas kejadian pencurian ini pelaku ditaksir mengalami kerugian Rp5.000.000. * B1N-Sfn