Labusel-Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Rabu (8/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (48) di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam yang berada di bawah tempat duduk pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sei Kanan Ka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.S.I.K sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., di Mapolres Labusel, Kamis (10/4/2025). * B1N-Hasan Has







