Polsek Sei Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan di Desa Sabungan

Polsek Sei Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan di Desa Sabungan

Labusel-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini Polsek Sei Kanan berhasil ungkap dan amankan satu orang pelaku narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (8/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Kanan, AKP S Limbong yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan Ipda Riswaldi Nainggolan, S.H. menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Sumut.

“Dari informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial AGS (47), seorang wiraswasta, warga setempat,” ungkap Ipda Riswaldi.

Baca Juga : Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan 27 Ekor Lembu

Saat diamankan, AGS tengah berada di area perkebunan kelapa sawit. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone masing-masing bermerk Oppo dan Vivo, yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan berhenti dan akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Ipda Riswaldi. * B1N-Hasan Has