Langkat – Beritasatunews.id | Sabtu (24/9/2022), Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor NMAX warna hitam milik Tegar, di Pasar 1 Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Stabat, Sabtu (24/9/2022).
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP, Joko Sumpeno di Stabat, Sabtu (24/5/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 51 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 20 September 2022 pelapor atas nama Tegar.
Tegar (pelapor), 18 tahun, warga Dusun V, Desa Suka Ramai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Adapun saksinya, Sunarsih (53) warga Dusun V, Desa Suka Ramai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
DP (tersangka), 29 tahun, warga Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka ditangkap beserta barang buktinya : 1 lembar STNK dan SDWLJ BK 6865 PBL atas nama Siti Hajar dan 1 buah kunci kontak sepeda motor. Kerugian yang dialami pelapor, ditaksir sebesar Rp14.000.000.
Kronologi Kejadian
Jumat (16/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika pelapor mengantar terlapor DP kerumahnya di Pasar 1 Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 6765 PBL.
Sesampainya dirumah terlapor, bahwasanya istri terlapor tidak berada dirumah. Kemudian terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor, dengan alasan untuk mencari istrinya ke belakang rumah, setelah sepeda motor diserahkan oleh pelapor kepada terlapor.
Kemudian terlapor pergi mencari istrinya, namun ditunggu sampai sore terlapor juga tidak kembali. Akhirnya pelapor kembali kerumahnya di Hinai, hingga besok harinya pelapor masih menunggu sepeda motornya, namun hingga sampai saat ini terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor pelapor, kemudian pelapor Tegar, membuat laporan pengaduan ke Polsek Stabat untuk dapat di proses Sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 51 /IX/ 2022/SPKT/Sek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 20 September 2022, Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Sejahtera I Ginting SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal tentang tindak pidana penggelapan dan di proleh informasi berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa orang yang melakukan penggelapan tersebut bernama Dian Pratama.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah.
Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB, bahwasanya pelaku sedang berada di Dusun Cikal Bakal, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Stabat, selanjutnya Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim beserta Ti Opsnal Reskrim Polsek Stabat, untuk melakukan penyelidikan di Dusun Cikal Bakal, Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
Selanjutnya, tersangka di amankan dan diinterogasi.
Tersangka mengakui perbuatannya, bahwasanya sepeda motor telah di Jual di TF Binjai kepada seseorang yang saya ketahui bernama Roki (tinggi, putih brewok, umur 30 tahun) dan tidak saya ketahui alamatnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH beserta Opsnal Reskrim membawa pelaku ke Polsek Stabat untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







