Polsek Tanjung Pura Amankan Dua Warga Dusun I Desa Lalang

Polsek Tanjung Pura Amankan Dua Warga Dusun I Desa Lalang

Langkat–Beritasatunews.id | FA (28), warga Dusun I, Desa Lalang dan JK (41), warga Desa Lalang, diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 154,88 gram.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH di Tanjung Pura mengatakan kepada awak media, Jumat (8/4/2022), unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, diantaranya 38 bungkus paket Rp10.000 diduga berisikan daun ganja, 2 Ginting, hektar, handphone, toples plastik, lem kertas pembalut daun ganja.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, terkait di rumah FA sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja.

Berbekal informasi yang diterima, Kapolsek Tanjung Pura teruskan kepada Kanit untuk melakukan penangkapan.

Saati tim Reskrim ke TKP, pelaku lagi berada di dalam rumah bersama JK, keduanya berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

Ketika diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku membeli daun ganja dari MAN dan selanjutnya tim mendatangi rumahnya, namun MAN tidak ditemukan. Ketika digeledah ditemukan daun ganja dengan berat 90 gram dari belakang rumahnya. * B1N-Sfn