Ratusan Aksi Massa Demo Kantor PTPN IV Kebun Sei-Baruhur Torgamba

Ratusan Aksi Massa Demo Kantor PTPN IV Kebun Sei-Baruhur Torgamba

Labusel-Beritasatunews.id | Ratusan aksi massa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan GRIB Jaya, dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Cabang Torgamba, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Besar PTPN IV Kebun Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba (Labusel), Sumatera Utara, Kamis (13/2/2025).

Maksud dan tujuan kedatangan ratusan aksi massa ini bentuk protes dugaan dua orang rekan mereka yang telah disiksa hingga babak belur oleh pihak keamanan PTPN IV Perkebunan Sei Baruhur, karena ketahuan mencuri berondolan.

David Arjuna Sihombing yang menjadi orator dalam unjuk rasa menyampaikan, pencurian berondolan tersebut yang dilakukan rekan mereka hanya untuk bertahan hidup dan bukan untuk memperkaya diri.

“Mereka manusia bukan binatang, bila perlu hukum saja mereka jika memang mencuri sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bukan dipukuli, diseret, ditendang, dan dicambuk pakai selang seperti binatang, ini penyiksaan, teriak David di hadapan pegawai perkebunan.

David kemudian mengutarakan pihak perkebunan yang semena-mena terhadap masyarakat kecil. Bahkan di tahun 2023, menurut David, ada warga yang meninggal dunia akibat perlakuan pihak PTPN IV.

“Penyiksaan yang bertentangan dengan amanat konstitusi di perusahaan tersebut, tentu terhadap maling kecil berondolon, bahkan tahun 2023 terdapat korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh oknum petugas keamanan perusahaan PTPN IV Kebun Sei-Baruhur tersebut sungguh tidak manusiawi,” ucapnya.

Ketua GRIB Jaya Labusel, Abdullah Situmorang SH, mendukung para anggotanya melakukan unjuk rasa. Ia mendesak agar pihak PTPN IV Kebun Sei Baruhur Torgamba, menghukum pelaku penganiayaan tersebut. Pihaknya juga sudah melapor kejadian ini ke Polres Labusel.

“Saya mendukung anggota saya, di negara kita ini masih ada hukum, jika mencuri, ya ditangkap, diadili sesuai hukum, bukan dianiaya. Kami sudah melaporkan kejadian ini, saya berharap Polres Labusel segera mengambil tindakan cepat atas kejadian ini,” ucap Ketua GRIB Abdul Situmorang, SH.

Hal senada disampaikan Ketua IPK, Sofyan Ansori Rambe, meminta pihak perusahaan ke depannya tidak lagi melakukan kekerasan kepada masyarakat.

“Jangan ada lagi kekerasan, jika memang bersalah dilakukan dengan cara proses hukum yang berlaku di NKRI. Saya berharap pihak Polres Labusel agar secepatnya menindaklanjuti laporan kami,” imbuhnya.

Ada tiga tuntutan dalam aksi ini, yakni:

  1. Mengutuk keras tindakan pelaku atas praktik penyiksaan kepada beberapa masyarakat Desa Beringin Jaya Gundaling yang mengalami trauma dan luka-luka berat, dan bahkan ada korban yang meninggal dunia.
  2. Menuntut manajemen perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
  3. Menuntut manajemen perusahaan terhadap beberapa peraturan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Setelah usai unjuk rasa, pihak perusahaan memanggil perwakilan para pengunjuk rasa, akhirnya pihak manajamen menerima semua tuntutan peserta aksi, dan langsung mengeluarkan memorandum terhadap rekomendasi pemecatan pelaku penganiayaan, dan melakukan nonjob kepada semua yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. * B1N-Hasan Has