Renovasi Jembatan di Jalan Bloc C Tanpa Plang Diduga Proyek Ajang Korupsi

Renovasi Jembatan di Jalan Bloc C Tanpa Plang Diduga Proyek Ajang Korupsi

Deliserdang-Beritasatunews.id | Renovasi jembatan di Jalan Bloc C Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut, diduga proyek ajang korupsi. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak menggunakan plang proyek.

Menurut keterangan warga yang tidak mau sebutkan jati diri kepada wartawan mengatakan, proyek renovasi jembatan tersebut di nilai sangat kacau dan asal jadi.

Karena dalam pengerjaannya terlihat asal-asalan. Seperti pemasangan tembok pagar jembatan tersebut sudah dalam kondisi sangat mengesankan sudah hampir tumbang.

“Padahal proyek tersebut belum terealisasi 100 persen, namun sudah tampak mau roboh. Jadi proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan, ” ujar warga.

Selain itu, warga juga menambahkan, proyek tersebut yang mengelola dari pihak Pemerintahan Desa Gunung Kelawas yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan yang berinisial F.

Ketika wartawan menyambangi Kantor Desa Gunung Kelawas guna mengkonfirmasi terkait pembangunan jembatan tersebut, Senin (5/1/2026), sekitar pukul 12.30 Wib siang, namun kantor desa tersebut pintu kantor terbuka lebar, tetapi tidak ada seorangpun yang beraktivitas didalamnya.

Lanjut konfirmasi melalui pesan Whatshapp wartawan kepada Kaur Kesejahteraan Desa Gunung Kelawas berinisial F, langsung dijawab dengan kata, oh iya datang saja ke lokasi kerja saya, saya tunggu ya, ujar F.

Sesampainya di lokasi kegiatan tersebut, wartawan langsung disambut dengan gaya arogan.

F mengeluarkan kata-kata kasar. Apa maksudmu menanyakan pekerjaan ini, tanya pula plank proyek, ini semua kegiatan milik saya pribadi, jadi tidak saya pasang plank proyek, mau apa kau? Terserah akulah, uang-uangku kok kau pula yang sibuk, ujar Kaur Kesejahteraan Desa Gunung Kelawas berinisial F dengan nada kasar.

Kemudian wartawan menjawab, oh ya sudah bang kalau begitu berarti kesalahan warga yang memberikan informasi bahwa proyek ini dari Kabupaten Deliserdang teryata diklaim proyek pribadi.

Warga minta Bupati Deliserdang, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan segera melakukan tindakan tegas dan memeriksa Kaur Kesejahteraan Desa Gunung Kelawas berinisial F yang sudah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (UU KIP), pungkas warga. * B1N-Nardi