Reskrim Polsek Secanggang Tangkap Pelaku Curanmor Roda Dua

Langkat – Beritasatunews.id | Alfajera alias Jera (22), warga Jalan T Dusun III, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat melaporkan Budianto (38), warga Pasar XII, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Korban melaporkan pelaku atas dugaan pencurian sepeda motor miliknya di Dusun Kepala Sungai, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang dengan saksi-saksi, Wahyu Surya Pratama (pelajar), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang dan Alif (pelajar) warga yang sama, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/VIII/2022/SPKT/Sek-Secanggang Polres Langkat/Polda Sumut.

Kapolsek Secanggang AKP Salija SH sampaikan hal ini, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (30/8/2022).

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kapolsek Secanggang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang, Ipda M Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan, ujarnya.

Kanit Reskrim dan Tim Opsnal yang turun ke lokasi, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Dusun I Kapitan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang.

Petugas dan tim opsnal langsung menuju ke TKP tempat pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ditanyakan sepeda motor yang dilarikan, pelaku memberi tahu keberadaan sepeda motor tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta anggotanya membawa pelaku untuk menjemput sepeda motor tersebut.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, akhirnya digiring ke Polsek Secanggang, guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. * B1N-Sfn