Deliserdang-Beritasatunews.id | Rudi Sihaloho alias RS (40), tega menganiaya tiga bocah balita tetangganya bermarga Simarmata, di Jalan Mesjid, Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, (Sumut).
Kejadian tersebut gegara sering diolok-olok dengan panggilan ‘kudis dan orang gila’, hingga mengakibatkan dua orang korbannya meninggal dunia.
Dua balita yang meninggal dunia bernama Daren Simarmata (2), dan Owen Simarmata (4), sedangkan kakak mereka Nathan Simarmata (7) hingga kini masih kritis.
Disinyalir akibat kerap diolok-olok dengan panggilan ‘kudis dan orang gila’ tersebutlah menjadi motif di balik peristiwa tersebut.
“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Waka Polrestabes, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Anhar Rangkuti menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga tersangka tidak dapat meredam emosinya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil senjata tajam yang ada di dapur.
Kemudian dengan emosi yang tak bisa terbendung, tersangka Rudi mendatangi korban Daren yang berada di teras rumah, dan langsung men1k4m korban.
Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah kemudian menu5uk Owen. Kemudian tersangka Rudi yang sudah emosi mengejar Nathan di dalam rumahnya, menyeret, lalu menu5uk Nathan.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutnya tersangka pergi dengan menaiki sepeda dan membawa sajam,” terang Anhar Rangkuti.
Di pertengahan jalan, tersangaka membuang sajam tersebut dan selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengaku bahwa dirinya telah membinih anak-anak.
Selanjutnya, personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari di mana sajam tersebut dibuang.
“Setelah ditemukan, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar Rangkuti.
Akibat perbuatannya, tersangka Rudi Sihaloho dikenakan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. * B1N-Rizal/R







